ZAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Polemik zakat memang tidak asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai
salah satu rukun islam, tepatnya rukum islam yang ke empat adalah sangat
penting. Ada 82 tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat
beriringan dengan shalat. Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering
dikaitkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi
keutamaan hampir sama seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah
dan zakat dkatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
Zakat fitrah sebagai salah satu zakat yang paling penting bagi muslim, memang
tidak ada penjelasan secara khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan
kewajiban zakat itu dijelaskan di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu
diwajibkan baik itu laki-laki, perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.
Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para
pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang
diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta kita.
Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan
itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita
sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan
harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.
B. Tujuan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1. Mengetahui
pengertian zakat secara bahasa dan istilah
2.
Mengetahui dasar hukum zakat
3. Mengetahui
hikmah mengeluarkan zakat
4. Mengetahui
harta yang wajib dizakati serta nisab dan kadarnya
5. Mengetahui
orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat
6. Mengetahui orang yang tidak berhak menerima
zakat
7. Mengetahui Syarat-Syarat Zakat
8. Mengetahui
pengertian zakat fitrah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat, Dasar Hukum dan Hikmah
1. Pengertian
zakat
Zakat menurut lughat, ialah subur, bertambah. Menurut syara’ ialah, jumlah
harta yang dikeluakan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan
syara’. Dari segi bahasa, kata zakat merupakan mashdar (kata dasar) dari
zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi
istilah fikih, zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak
(mustahak).
Zakat menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah:
mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai
shadaqah wajib atas mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang
telah ditentukan oleh hukum Islam.
2. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat, diantaranya yaitu:
.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang
ruku”.(QS. al-Baqarah (2): 43).
وَمَا اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ
لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ
دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.(QS.
al-Bayyinah: (98): 5).
Dalil dari
sunnah antara lain sabda Nabi SAW:
“Islam
dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah
dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji,
dan puasa Ramadhan”
3. Hikmah
Zakat
Zakat mengandung beberapa hikmah, baik bagi perseorangan maupun masyarakat.
Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah.
a.
Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat
kikir dan bakhil.
b.
Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirka nasib manusia dalam suasana
persaudaraan.
c.
Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri ; sifat
mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam.
d.
Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan, yaitu
murah hati, penderma, dan penyayang.
e.
Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hatai dan menghilangkan jurang
pemisah antara si miskin dan si kaya.
f.
Zakat nersifat sosialistis, karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan
nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.
B. Harta
yang Wajib di Zakatkan, Nisab dan Kadar yang Wajib di Keluarkan
Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta
perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan
makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.
1.
Emas dan perak
Emas
dan perak dibagi atas empat bagian, yaitu:
a. Emas dan perak yang
disimpan, wajib dikeluakan zakatnya pada tiap-tiap setahun seperempat puluh.
b. Emas dan perak yang
ditambang, wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap kali diperoleh seperempat
puluh.
c. Emas dan perak
tanaman orang purba kala yang tidak beragama Islam yang dapat tergali, wajib
dikeluarkan zakatnya pada waktu diperoleh seperlima.
d. Emas dan perak perhiasan
yang jadi pakaian perempuan dan anak-anak, tidak wajib dizakati.
Nisab
emas dan perak yaitu:
-
Nisab
emas beratnya dua puluh mitsqal, yaitu 89 2/7 gram, = 12 ½
pound sterling ( + 96 gram). Zaktnya 21/2
atau seperempat puluhnya.
-
Nisab
perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut
walaupun sedikit, wajib juga dikeluarkan zakatnya.
2.
Binatang ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati hanya lembu, kambing, dan unta. Adapun
kerbau dan sapi, maka termasuk bagian lembu, demikian juga biri-biri termasuk
kambing.
Nisab zakat binatang ternak, yaitu:
a. Lembu
Nishab
Sapi
|
Banyak
Zakat yang Wajib Dikeluarkan
|
Dari
– sampai
|
|
5
– 9 ekor sapi
|
1
ekor domba
|
30
– 39 ekor sapi
|
Seekor
anak sapi jantan/betina (umur 1 tahun)
|
40
– 59 ekor sapi
|
Seekor
anak sapi betina (umur 2 tahun)
|
60
– 69 ekor sapi
|
2
ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)
|
70
-79 ekor sapi
|
Seekor
anak sapi betina (umur 2 tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)
|
b. Kambing
Nishab
Kambing
|
Banyak
Zakat yang Wajib Dikeluarkan
|
Dari
– sampai
|
|
40
– 120 ekor
|
1
ekor kambing
|
121
– 200 ekor
|
2
ekor kambing
|
221
– 300 ekor
|
3
ekor kambing
|
c. Unta
Nishab
Unta
|
Banyak
Zakat yang Harus Dikeluarkan
|
Dari
– sampai
|
|
5
– 9 ekor unta
|
1
ekor domba
|
10
– 14 ekor unta
|
2
ekor unta
|
15
– 19 ekor unta
|
3
ekor unta
|
20
– 24 ekor unta
|
4
ekor unta
|
25
– 35 ekor unta
|
Seekor
anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)
|
36
– 45 ekor unta
|
Seekor
anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
|
46
– 60 ekor unta
|
Seekor
anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
|
61
– 75 ekor unta
|
2
ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
|
76
– 90 ekor unta
|
2
ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
|
91
– 120 ekor unta
|
3
ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
|
130
– 139 ekor unta
|
Seekor
anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina
(berumur 2 tahun lebih)
|
140
– 149 ekor unta
|
2
ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta
betina (berumur 2 tahun lebih)
|
3.
Buah-buahan dan biji-bijian
Buah-buahan yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang
wajib dizakati hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan,
seperti padi, gandum, jagung dan kacang.
Nisab zakat buah-buahan dan biji-bijian yang sudah dibersihkan, ialah 5 wasaq =
700 kg. Sedangkan yang masih ada kulitnya nisabnya 10 wasaq = 1.400 kg.
Zakatnya 10% (sepersepuluh) jika dialiri oleh air hujan, air sungai, atau air
yang tidak berasal dari pembelian (perongkosan). Tapi jika dialiri oleh air
yang berasal dari perongkosan/pembelian maka zakatnya 5% (seperduapuluh).
4. Harta perniagaan
Harta dagangan yang
mencapai 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas, yaitu 21/2.
Jika harga emas 1 gram Rp. 100,- = 9.600,- wajib dikeluarkan zakatnya 21/2
% = Rp. 240,-. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV., atau perkongsian
dan sebagainya, tegasnya harta yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi
satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Nishab dan zakatnya: jika barang yang diperniagakan itu dibeli dengan uang
emas, nishabnya dua puluh mistqal, yaitu 89 2/7 gram emas
dan jika dibeli dengan uang perak, nishabnya dua ratus dirham, yaitu 625 gram
perak.
Zakatnya seperempat puluh.
5.
Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil
pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang-orang purba kala yang berharga yang
diketemukan oleh orang-orang pada masa sekarang, wajib dikeluarkan zakatnya.
Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang
berharga.
Nishab dan zakatnya:
nishab barang-barang tambang dan harta temuan, dengan nisab emas dan perak;
yakni 20 mitsqal = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak.
Zakatnya masing-masing 21/2 % atau seperempat puluh.
C. Mustahiq Zakat
Ada delapan golongan yang berhak
menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS. At-Taubah ayat 60 yaitu:
إِنَّماَاالصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكيْنِ
وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ
والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ
عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ. (التوبة)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana”. (QS.
al-Taubah (9): 60).
a.
Fakir (al-faqr, jamaknya: al-fuqoro’)
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak
menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali, yang disebut fakir
ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi
kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya.
b.
Miskin (al-miskin, jamaknya: al-masaakiin)
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang
memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Menurut Mazhab Maliki. Mazhab Syai’i, dan Mazhab Hambali. Yang disebut miskin
ialah yang mmepunyai penghasilan layak untuk memenihi kebutuhan dan orang yang
menjadi tanggung jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh
seseorang memerlukan Rp 800.000,-untuk memenuhi kebutuhannya, namun
penghasilannya hanya Rp 600.000,-.
c.
Amil (pengurus) zakat
Ialah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan
zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan
harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak
menerimanya.
d. Muallaf
Yakni, orang-orang yang diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau
orang-orang yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau
juga orang yang diharapkan dapat membela dan menolong kaum muslim dalam
menghadapi musuh.
Muallaf, menurut ulama fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf
kafir. Mauallaf muslim terdiri dari lima kelompok:
-
Para pemimpin kaum muslimin. Denagn pemberian zakat diharapkan tandingan
mereka, yakni orang kafir akan masuk Islam;
-
Para pemimpin kaum muslimin yang lemah iman, namun ditaati pengikutnya. Dengan
pemberian zakat diharapkan ketetapan hati dan keimanan mereka bertambah agar
mereka rela berjihad;
-
Kaum muslimin yang berada di daerah perbatasan denagn musuh dengan pemberian
zakat diharapkan mereka dapat mempertahankan diri dan membela kaum seiman
lainnya dari serbuan musuh;
-
Kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang yang tidak mau
menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka;
-
Orang yang baru masuk Islam, agar keyakinannya terhadap Islam semakin
bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri mengatakan, bahwa mereka perlu
diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang kaya.
`
Muallaf kafir dikelompokkan dalam dua golongan:
-
Golongan yang diharapkan keislamannya, baik dari lingkungan keluarga maupun
kelompoknya; .
-
Golongan yang dikhawatirkan kejahatannya. Dengan pemberian zakat diharapkan
mereka tidak melakukan kejahatan terhadap kaum muslim.
e.
Budak, yang terdiri dari dua golongan:
-
Budak mukattab, ialah budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
jika telah membayar harga dirinya yang sudah ditetapkan. Dengan pemberian zakat
budak tersebut dibantu memerdekakan dirinya;
-
Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai membebaskan budak tersebut dari tuannya.
f.
Al-ghoorim, yakni
orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antara lain, orang
yang berhutang:
-
Untuk mendamaikan sengketa;
-
Untuk menjamin hutang orang lain;
-
Karena membutuhkannya untuk kebutuhan hidup; atau
-
Untuk membebaskan diri dari maksiat.
Mereka semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang
mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam
modal dari rentenir. Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir
dan untuk modal usaha agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.
g.
Sabilillah adalah
semua usaha untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk
golongan ini diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk:
-
Meningkatka bangunan-bangunan fisik keagamaan seperti madrsah dan masjid;
-
Peningkatan pengetahuan keder-keder Islam, melalui kursus-kursus keterampilan
dan kewiraswastaan;
-
Peningkatan dakwah melalui lembag-lembaga dakwah;
-
Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh, guru agama yang mengabdikan dirinya
dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan tunjangan dari lembaga resmi maupun
swasta.
h.
Ibnu sabil.
Yakni orang yang mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun orang
lain. Para ulama sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang
kaya di negerinya, berhak mendapat zakat sebatas mencukupi keperluannyauntuk
perjalanan pulang.
Dengan
syarat perjalanan yang dilakukannya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Bukan
perjalanan maksiat.
Sekarang ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah
tidak ada lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para
ulama dapat digunakan antara, dapat digunakan antara untuk:
-
Membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak yatim;
-
Membiayai mahasiswa ke luar negeri;
-
Mengirim utusan ke konferensi Islam dan keislaman; dan
-
Ekspedisi ilmiah
7
Orang
yang tidak berhak menerima zakat.
1.
keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam (Ahlul Bait)
Mereka tidak boleh makan harta zakat
sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
إِنَّ
الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya
zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).
Dalam
riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ،
لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi
Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud 2985)
Keluarga
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah semua keturunan bani Hasyim dan bani
Abdul Muthalib. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari: Ahlul Bait
Menurut Ahlus Sunnah
2.
orang kaya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
وَلَا
حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada
hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633,
dan dishahihkan Al-Albani).
Orang Kaya yang Dapat Zakat
Mereka
adalah orang kaya yang masuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil,
muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua
orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.
Ibnu
Qudamah mengatakan,
من يأخذ مع
الغنى خمسة؛ العامل، والمؤلف قلبه، والغازي، والغارم لإصلاح ذات البين، وابن
السبيل الذي له اليسار في بلده
Orang
yang berhak menerima zakat meskipun kaya, ada lima: Amil, muallaf, orang yang
berperang, orang yang kelilit utang karena mendamaikan sengketa, dan Ibnu Sabil
yang memiliki harta di kampungnya. (Al-Mughni, 6/486).
3. orang kafir
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz
mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda,
فَأَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ
أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka
zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada
orang miskin mereka.”
(HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).
Yang
dimaksud ‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuh
islam.
Ibnul
Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima
zakat. Beliau menegaskan,
وأجمعوا
على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين
“Para
ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat
sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49).
Meninggalkan Shalat Termasuk Kafir
Termasuk
orang kafir adalah orang yang asalnya muslim, kemudian dia melakukan pembatal
islam. Seperti meninggalkan shalat atau melakukan praktek perdukunan, ilmu
kebal, atau penyembah kuburan. Mereka tidak berhak mendapatkan zakat, meskipun
dia orang miskin.
Dikecualikan
dari aturan ini adalah orang kafir muallaf. Orang kafir yang tertarik masuk
islam, dan diharapkan bisa masuk islam setelah menerima zakat. (Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, 23/325).
4.
setiap orang yang wajib dinafkahi oleh
muzakki (wajib zakat)
Termasuk
aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang
yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan
seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas. (Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, 23/326).
Zakat
kepada anak atau orang tua yang tidak mampu, atau kepada orang yang wajib dia
nafkahi, akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka. Sehingga ada sebagian
manfaat zakat yang kembali kepada Muzakki. Keterangan selengkapnya bisa anda
pelajari di Memberi Zakat kepada Orang Tua
5.
orang fasik atau ahli bid’ah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan
kasus zakat yang pernah dialami orang muzakki yang soleh,
قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ
اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ،
فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ، قَالَ:
اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ
بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ:
تُصُدِّقَ عَلَى غَنِيٍّ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ،
لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ
سَارِقٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ، فَقَالَ:
اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، وَعَلَى غَنِيٍّ، وَعَلَى سَارِقٍ، ….
Ada seseorang mengatakan, ‘Malam
ini aku akan membayar zakat.’ Dia keluar rumah dengan membawa harta zakatnya.
Kemudian dia berikan kepada wanita pelacur (karena tidak tahu). Pagi harinya,
masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan wanita pelacur.
Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan
pelacur.’
‘Saya akan bayar zakat lagi.’
Ternyata malam itu dia memberikan zakatnya kepada orang kaya. Pagi harinya,
masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada orang kaya.
Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan
orang kaya.’
‘Saya akan zakat lagi.’ Malam
itu, dia serahkan zakatnya kepada pencuri. Pagi harinya, masyarakat
membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada pencuri. Orang inipun
bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur,
orang kaya, dan pencuri…” (HR. Bukhari 1421 dan Muslim 1022).
Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan,
قوله اللهم لك الحمد أي لا لي لأن صدقتي
وقعت بيد من لا يستحقها فلك الحمد حيث كان ذلك بإرادتك أي لا بإرادتي فإن إرادة
الله كلها جميلة
Ucapan muzakki: ‘Ya Allah,
segala puji bagi-Mu’ maksud orang ini, aku salah sasaran, karena zakatku jatuh
ke tangan orang yang tidak berhak. Maka segala puji bagi-Mu, dimana kejadian
itu semata karena kehendak-Mu, artinya bukan kehendakku. Dan semua kehendak
Allah itu baik. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 3/290).
Hadis ini menunjukkan bahwa orang fasik, seperti
pencuri atau pelacur.
Dalam Mausu’ah dinyatakan,
وقد صرح المالكية بأن الزكاة لا تعطى لأهل
المعاصي إن غلب على ظن المعطي أنهم يصرفونها في المعصية، فإن أعطاهم على ذلك لم
تجزئه عن الزكاة، وفي غير تلك الحال تجوز، وتجزئ
Malikiyah menegaskan, zakat
tidak boleh diberikan kepada ahli maksiat, jika muzakki memiliki dugaan kuat,
zakat itu akan mereka gunakan untuk melakukan maksiat. Jika dia berikan kepada
ahli maksiat untuk mendukung kemaksiatannya, zakatnya tidak sah. Namun jika
diberikan untuk selain tujuan itu, boleh dan sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah,
23/328).
Syaikhul Islam menjelaskan
فينبغي للإنسان أن يتحرى بها المستحقين من
الفقراء. والمساكين والغارمين وغيرهم من أهل الدين المتبعين للشريعة فمن أظهر بدعة
أو فجورا فإنه يستحق العقوبة بالهجر وغيره. والاستتابة فكيف يعان على ذلك
Selayaknya bagi seseorang untuk
menempatkan zakatnya pada orang yang berhak menerima zakat, baik orang fakir,
miskin, orang yang kelilit utang, atau lainnya, yang agamanya baik, mengikuti
syariah. Karena orang yang terang-terangan melakukan bid’ah atau perbuatan
maksiat, dia berhak mendapatkan hukuman dengan diboikot atau hukuman lainnya.
Sehingga, bagaimana mungkin dia dibantu (dengan zakat). (Majmu’ Fatawa, 25/87).
Sementara sebagian Hanafiyah
membolehkan memberi zakat
kepada ahli bid’ah, selama dia termasuk 8 golongan yang
berhak menerima zakat. Dengan syarat, bid’ahnya tidak sampai menyebabkan dia
keluar dari islam. (Hasyiyah Ibn Abidin, 2/388).
Namun yang selayaknya kita
dahulukan adalah penerima zakat yang baik, yang menjaga agamanya, bukan ahli
bid’ah atau maksiat. Sehingga harta yang kita berikan, akan membantunya untuk
melakukan ketaatan. Sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا
يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ
“Jangan miliki teman dekat, kecuali seorang mukmin,
dan jangan sampai makan makananmu, kecuali orang yang bertaqwa.” (HR. Ahmad
11337, Abu Daud 4832, Turmudzi 2395, dan sanadnya dinilai Hasan oleh Syuaib
Al-Arnauth).
6.
Budak
Dalam
hukum fikih, budah seutuhnya milik tuannya. Sehingga yang dilakukan budak,
harus atas izin tuannya. Termasuk harta yang dimiliki budak, harta ini menjadi
milik tuannya. Misal, seorang budak diberi suatu benda oleh orang lain, benda
ini menjadi milik tuannya. Sehingga, ketika dia mendapat zakat, sejatinya zakat
ini diberikan kepada tuannya. Sementara zakat tidak boleh diberikan kepada
orang yang mampu.
Yang dikecualikan dalam hal ini
adalah budak mukatab. Budak mukatab adalah budak yang melakukan perjanjian
dengan tuannya untuk menebus dirinya jika dia sanggup membayar sejumlah uang.
Misal, budak A dijanjikan tuannya, jika sanggup membayar 5 juta, dia bebas.
Budak semacam ini berhak mendapatkan zakat.
7.
Anak yatim kaya
Di
surat At-Taubah ayat 60, Allah telah menyebutkan 8 golongan yang berhak
menerima zakat. Dari delapan orang itu, tidak disebutkan anak yatim. Artinya,
yatim bukan kriteria orang yang berhak menerima zakat. Kecuali jika yatim ini
adalah orang miskin, karena tidak memiliki warisan. Keterangan lebih rinci bisa
anda simak di: Anak Yatim
Tidak Berhak Menerima Zakat
D.
Syarat-Syarat Zakat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para
pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala.
Kita tahu bersama bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Orang yang sudah
berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban
zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Namun tidak
sedikit yang lalai dari kewajiban harta yang ia miliki. Sudah seharusnya kita
mengetahui tentang ketentuan syariat Islam mengenai zakat. Sehingga bisa
mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Semoga pembahasan rumaysho.com
mengenai zakat dapat bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat
tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan
berkaitan dengan harta.
Syarat
pertama,
berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.
Adapun
anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya-
masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat
ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.
Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang
dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut
adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4)
telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta
tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Berikut
rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.
(1) Dimiliki secara sempurna.
Pemilik harta yang hakiki sebenarnya
adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,
آَمِنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan
dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki
apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya
pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang
lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat
banyak.”
Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah
dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap
sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.
Sedangkan
yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di
tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut
disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia
peroleh.
Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat?
Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:
- Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
- Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.
(2) Termasuk harta yang berkembang.
Yang
dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat
bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh
karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a)
harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta
perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang
secara takdiri (kualitas).
Dalil dari
syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ
عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Seorang
muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”
Dari sini,
maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal
makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.
(3) Telah mencapai nishob.
Nishob
adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang
dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.
(4)
Telah mencapai satu haul.
Artinya
harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah.
Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk
zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap
kali panen.
(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.
Harta
yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer
seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak
mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah
apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka,
seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian
E. Zakat Fitrah
Zakat fitah ialah “zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari raya
fithrah. Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan
oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan
untuk mensucikan jiwanya serta menambah kekurangan-kekurangan yang terdapat
pada puasanya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak berguna.[14]Kata
Fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Jadi,
dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan wajibnya membayar zakat fitrah:
1) Individu
yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya
pada malam dan pagi hari raya.
2) Anak
yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas
terbenam matahari.
3) Memeluk
Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
4)
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran
terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau
kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang
diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
- Zakat
adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar
diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).
- Dasar hukum zakat, diantaranya surat Al-Baqarah
Ayat 43:
Yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”.
- Harta
yang wajib dizakati antara lain, yaitu:
1. emas
dan perak; Nisab emas 20 puluh mitsqal, yaitu 89 2/7 gram,
Zakatnya 21/2 atau seperempat puluhnya. Nisab perak
beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. harta perniagaan;
2. binatang
ternak; antara lain unta, sapi (lembu, kerbau), dan kambing (biri-biri, domba).
3.buah-buahan
dan biji-bijian; Buah-buahan yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan
-bijian yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan
tahan disimpan, seperti padi, gandum, jagung dan kacang.
4.
barang tambang dan barang temuan.
- Ada
delapan orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf,
budak, al-ghoorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
- Zakat Fitrah ialah zakat diri yang
diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan
syarat-syarat yang ditetapkan. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama
adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4
mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).
SARAN
Kekurangan
hanya milik kami dan kesempurnaan hanyalah milik alloh. Penyusun makalah ini
manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun
menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca
makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita
realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat
muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah:
Hamid,
Syamsul Rijal, 206 Petuah Rasulullah SAW Seputar Masalah Zakat dan Puasa,
Cahaya Salam, Bogor, 2006.
Hasbi
Ash Shiddieqy, Teuku, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang,
2000.
Lubis, Arsyad Thalib, H.M., Ilmu Fiqih,
Cet. XII, Firma Islamiyah, Medan, 1985
Moh.
Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1978
Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji,
Amzah, Jakarta, 2009
Zakat
Fitrah - Wikipedia Bahasa Indonesia ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah