Minggu, 15 Maret 2015

materi zakat



ZAKAT 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Polemik zakat memang tidak asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai salah satu rukun islam, tepatnya rukum islam yang ke empat adalah sangat penting. Ada 82 tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan shalat. Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat dkatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
            Zakat fitrah sebagai salah satu zakat yang paling penting bagi muslim, memang tidak ada penjelasan secara khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan kewajiban zakat itu dijelaskan di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu diwajibkan baik itu laki-laki, perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.

            Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta kita. Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.
B.    Tujuan
            Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1.  Mengetahui pengertian zakat secara bahasa dan istilah
2.  Mengetahui dasar hukum zakat
3.  Mengetahui hikmah mengeluarkan zakat
4.  Mengetahui  harta yang wajib dizakati serta nisab dan kadarnya
5.  Mengetahui orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat
6.  Mengetahui orang yang tidak berhak menerima zakat
7.  Mengetahui Syarat-Syarat Zakat
8.  Mengetahui pengertian zakat fitrah




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat, Dasar Hukum dan Hikmah
1.      Pengertian zakat
            Zakat menurut lughat, ialah subur, bertambah. Menurut syara’ ialah, jumlah harta yang dikeluakan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syara’. Dari segi bahasa, kata zakat merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih, zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).
            Zakat menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah,  sebagai shadaqah wajib atas  mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
 2.      Dasar Hukum
            Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat, diantaranya yaitu:
.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”.(QS. al-Baqarah (2): 43).
وَمَا اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.(QS. al-Bayyinah: (98): 5).
Dalil dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW:
“Islam dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan  Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”
3.      Hikmah Zakat
            Zakat mengandung beberapa hikmah, baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah.
a.       Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
b.      Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
c.       Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri ; sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam.
d.      Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan, yaitu murah hati, penderma, dan penyayang.
e.       Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hatai dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
f.       Zakat nersifat sosialistis, karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.

B.     Harta yang Wajib di Zakatkan, Nisab dan Kadar yang Wajib di Keluarkan
            Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.
1.      Emas dan perak
Emas dan perak dibagi atas empat bagian, yaitu:
a.       Emas dan perak yang disimpan, wajib dikeluakan zakatnya pada tiap-tiap setahun seperempat puluh.
b.      Emas dan perak yang ditambang, wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap kali diperoleh seperempat puluh.
c.       Emas dan perak tanaman orang purba kala yang tidak beragama Islam yang dapat tergali, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu diperoleh seperlima.
d.      Emas dan perak perhiasan yang jadi pakaian perempuan dan anak-anak, tidak wajib dizakati.
Nisab emas dan perak yaitu:
-          Nisab emas beratnya dua puluh mitsqal, yaitu 89 2/7  gram, = 12 ½  pound sterling ( + 96 gram). Zaktnya 21/2 atau seperempat puluhnya.
-          Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut walaupun sedikit, wajib juga dikeluarkan zakatnya.

2.      Binatang ternak
            Binatang ternak yang wajib dizakati hanya lembu, kambing, dan unta. Adapun kerbau dan sapi, maka termasuk bagian lembu, demikian juga biri-biri termasuk kambing.
            Nisab zakat binatang ternak, yaitu:
a.       Lembu
Nishab Sapi
Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Dari – sampai
5 – 9 ekor sapi
1 ekor domba
30 – 39 ekor sapi
Seekor anak sapi jantan/betina (umur 1 tahun)
40 – 59 ekor sapi
Seekor anak sapi betina (umur 2 tahun)
60 – 69 ekor sapi
2 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)
70 -79 ekor sapi
Seekor anak sapi betina (umur 2 tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)

b.      Kambing
Nishab Kambing
Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Dari – sampai
40 – 120 ekor
1 ekor kambing
121 – 200 ekor
2 ekor kambing
221 – 300 ekor
3 ekor kambing

c.       Unta
Nishab Unta
Banyak Zakat yang Harus Dikeluarkan
Dari – sampai
5 – 9 ekor unta
1 ekor domba
10 – 14 ekor unta
2 ekor unta
15 – 19 ekor unta
3 ekor unta
20 – 24 ekor unta
4 ekor unta
25 – 35 ekor unta
Seekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)
36 – 45 ekor unta
Seekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
46 – 60 ekor unta
Seekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
61 – 75 ekor unta
2 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
76 – 90 ekor unta
2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
91 – 120 ekor unta
3 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
130 – 139 ekor unta
Seekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
140 – 149 ekor unta
2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

3.      Buah-buahan dan biji-bijian
      Buah-buahan yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi, gandum, jagung dan kacang.
      Nisab zakat buah-buahan dan biji-bijian yang sudah dibersihkan, ialah 5 wasaq = 700 kg. Sedangkan yang masih ada kulitnya nisabnya 10 wasaq = 1.400 kg. Zakatnya 10% (sepersepuluh) jika dialiri oleh air hujan, air sungai, atau air yang tidak berasal dari pembelian (perongkosan). Tapi jika dialiri oleh air yang berasal dari perongkosan/pembelian maka zakatnya 5% (seperduapuluh).
4.      Harta perniagaan
       Harta dagangan yang mencapai 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas, yaitu 21/2. Jika harga emas 1 gram Rp. 100,- = 9.600,- wajib dikeluarkan zakatnya 21/2 % = Rp. 240,-. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV., atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
       Nishab dan zakatnya: jika barang yang diperniagakan itu dibeli dengan uang emas, nishabnya dua puluh mistqal, yaitu 89 2/7 gram emas dan jika dibeli dengan uang perak, nishabnya dua ratus dirham, yaitu 625 gram perak.
      Zakatnya seperempat puluh.

5.      Zakat barang tambang dan barang temuan
      Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang-orang purba kala yang berharga yang diketemukan oleh orang-orang pada masa sekarang, wajib dikeluarkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
       Nishab dan zakatnya: nishab barang-barang tambang dan harta temuan, dengan nisab emas dan perak; yakni 20 mitsqal = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Zakatnya masing-masing 21/2 % atau seperempat puluh.

C.    Mustahiq Zakat
      Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS. At-Taubah ayat 60 yaitu:
إِنَّماَاالصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكيْنِ وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ. (التوبة)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9): 60).
a.       Fakir (al-faqr, jamaknya: al-fuqoro’)
            Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali, yang disebut fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya.
b.      Miskin (al-miskin, jamaknya: al-masaakiin)
           Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Mazhab Maliki. Mazhab Syai’i, dan Mazhab Hambali. Yang disebut miskin ialah yang mmepunyai penghasilan layak untuk memenihi kebutuhan dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh seseorang memerlukan Rp 800.000,-untuk memenuhi kebutuhannya, namun penghasilannya hanya Rp 600.000,-.
c.       Amil (pengurus) zakat
            Ialah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
d.      Muallaf
            Yakni, orang-orang yang diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau orang-orang yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau juga orang yang diharapkan dapat membela dan menolong kaum muslim dalam menghadapi musuh.
            Muallaf, menurut ulama fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf kafir. Mauallaf muslim terdiri dari lima kelompok:
-          Para pemimpin kaum muslimin. Denagn pemberian zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir akan masuk Islam;
-          Para pemimpin kaum muslimin yang lemah iman, namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan hati dan keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad;
-          Kaum muslimin yang berada di daerah perbatasan denagn musuh dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat mempertahankan diri dan membela kaum seiman lainnya dari serbuan musuh;
-          Kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka;
-          Orang yang baru masuk Islam, agar keyakinannya terhadap Islam semakin bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri mengatakan, bahwa mereka perlu diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang kaya.
`           Muallaf kafir dikelompokkan dalam dua golongan:
-          Golongan yang diharapkan keislamannya, baik dari lingkungan keluarga maupun kelompoknya; .
-          Golongan yang dikhawatirkan kejahatannya. Dengan pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan kejahatan terhadap kaum muslim.

e.       Budak, yang terdiri dari dua golongan:
-          Budak mukattab, ialah budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya yang sudah ditetapkan. Dengan pemberian zakat budak tersebut dibantu memerdekakan dirinya;
-          Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai membebaskan budak tersebut dari tuannya.
f.       Al-ghoorim, yakni orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antara lain, orang yang berhutang:
-          Untuk mendamaikan sengketa;
-          Untuk menjamin hutang orang lain;
-          Karena membutuhkannya untuk kebutuhan hidup; atau
-          Untuk membebaskan diri dari maksiat.
            Mereka semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam modal dari rentenir. Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir dan untuk modal usaha agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.
g.      Sabilillah adalah semua usaha untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk golongan ini diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk:
-          Meningkatka bangunan-bangunan fisik keagamaan seperti madrsah dan masjid;
-          Peningkatan pengetahuan keder-keder Islam, melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan;
-          Peningkatan dakwah melalui lembag-lembaga dakwah;
-          Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh, guru agama yang mengabdikan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta.
h.      Ibnu sabil. Yakni orang yang mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun orang lain. Para ulama sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang kaya di negerinya, berhak mendapat zakat sebatas mencukupi keperluannyauntuk perjalanan pulang.
 Dengan syarat perjalanan yang dilakukannya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Bukan perjalanan maksiat.
            Sekarang ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah tidak ada lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para ulama dapat digunakan antara, dapat digunakan antara untuk:
-          Membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak yatim;
-          Membiayai mahasiswa ke luar negeri;
-          Mengirim utusan ke konferensi Islam dan keislaman; dan
-          Ekspedisi ilmiah

7        Orang yang tidak berhak menerima zakat.
1.       keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ahlul Bait)
Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ، لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud 2985)
Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah semua keturunan bani Hasyim dan bani Abdul Muthalib. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari: Ahlul Bait Menurut Ahlus Sunnah
2.       orang kaya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani).
Orang Kaya yang Dapat Zakat
Mereka adalah orang kaya yang masuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
من يأخذ مع الغنى خمسة؛ العامل، والمؤلف قلبه، والغازي، والغارم لإصلاح ذات البين، وابن السبيل الذي له اليسار في بلده
Orang yang berhak menerima zakat meskipun kaya, ada lima: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang kelilit utang karena mendamaikan sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya. (Al-Mughni, 6/486).
3.  orang kafir
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).
Yang dimaksud ‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuh islam.
Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan,
وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين
“Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49).
Meninggalkan Shalat Termasuk Kafir
Termasuk orang kafir adalah orang yang asalnya muslim, kemudian dia melakukan pembatal islam. Seperti meninggalkan shalat atau melakukan praktek perdukunan, ilmu kebal, atau penyembah kuburan. Mereka tidak berhak mendapatkan zakat, meskipun dia orang miskin.
Dikecualikan dari aturan ini adalah orang kafir muallaf. Orang kafir yang tertarik masuk islam, dan diharapkan bisa masuk islam setelah menerima zakat. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/325).
4.  setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)
Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/326).
Zakat kepada anak atau orang tua yang tidak mampu, atau kepada orang yang wajib dia nafkahi, akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka. Sehingga ada sebagian manfaat zakat yang kembali kepada Muzakki. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di Memberi Zakat kepada Orang Tua
5. orang fasik atau ahli bid’ah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kasus zakat yang pernah dialami orang muzakki yang soleh,
قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى غَنِيٍّ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ، فَقَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، وَعَلَى غَنِيٍّ، وَعَلَى سَارِقٍ، ….
Ada seseorang mengatakan, ‘Malam ini aku akan membayar zakat.’ Dia keluar rumah dengan membawa harta zakatnya. Kemudian dia berikan kepada wanita pelacur (karena tidak tahu). Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan wanita pelacur. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur.’
‘Saya akan bayar zakat lagi.’ Ternyata malam itu dia memberikan zakatnya kepada orang kaya. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada orang kaya. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan orang kaya.’
‘Saya akan zakat lagi.’ Malam itu, dia serahkan zakatnya kepada pencuri. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada pencuri. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur, orang kaya, dan pencuri…” (HR. Bukhari 1421 dan Muslim 1022).
Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan,
قوله اللهم لك الحمد أي لا لي لأن صدقتي وقعت بيد من لا يستحقها فلك الحمد حيث كان ذلك بإرادتك أي لا بإرادتي فإن إرادة الله كلها جميلة
Ucapan muzakki: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu’ maksud orang ini, aku salah sasaran, karena zakatku jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Maka segala puji bagi-Mu, dimana kejadian itu semata karena kehendak-Mu, artinya bukan kehendakku. Dan semua kehendak Allah itu baik. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 3/290).
Hadis ini menunjukkan bahwa orang fasik, seperti pencuri atau pelacur.
Dalam Mausu’ah dinyatakan,
وقد صرح المالكية بأن الزكاة لا تعطى لأهل المعاصي إن غلب على ظن المعطي أنهم يصرفونها في المعصية، فإن أعطاهم على ذلك لم تجزئه عن الزكاة، وفي غير تلك الحال تجوز، وتجزئ
Malikiyah menegaskan, zakat tidak boleh diberikan kepada ahli maksiat, jika muzakki memiliki dugaan kuat, zakat itu akan mereka gunakan untuk melakukan maksiat. Jika dia berikan kepada ahli maksiat untuk mendukung kemaksiatannya, zakatnya tidak sah. Namun jika diberikan untuk selain tujuan itu, boleh dan sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/328).
Syaikhul Islam menjelaskan
فينبغي للإنسان أن يتحرى بها المستحقين من الفقراء. والمساكين والغارمين وغيرهم من أهل الدين المتبعين للشريعة فمن أظهر بدعة أو فجورا فإنه يستحق العقوبة بالهجر وغيره. والاستتابة فكيف يعان على ذلك
Selayaknya bagi seseorang untuk menempatkan zakatnya pada orang yang berhak menerima zakat, baik orang fakir, miskin, orang yang kelilit utang, atau lainnya, yang agamanya baik, mengikuti syariah. Karena orang yang terang-terangan melakukan bid’ah atau perbuatan maksiat, dia berhak mendapatkan hukuman dengan diboikot atau hukuman lainnya. Sehingga, bagaimana mungkin dia dibantu (dengan zakat). (Majmu’ Fatawa, 25/87).
Sementara sebagian Hanafiyah membolehkan memberi zakat kepada ahli bid’ah, selama dia termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dengan syarat, bid’ahnya tidak sampai menyebabkan dia keluar dari islam. (Hasyiyah Ibn Abidin, 2/388).
Namun yang selayaknya kita dahulukan adalah penerima zakat yang baik, yang menjaga agamanya, bukan ahli bid’ah atau maksiat. Sehingga harta yang kita berikan, akan membantunya untuk melakukan ketaatan. Sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ
“Jangan miliki teman dekat, kecuali seorang mukmin, dan jangan sampai makan makananmu, kecuali orang yang bertaqwa.” (HR. Ahmad 11337, Abu Daud 4832, Turmudzi 2395, dan sanadnya dinilai Hasan oleh Syuaib Al-Arnauth).
6.  Budak
Dalam hukum fikih, budah seutuhnya milik tuannya. Sehingga yang dilakukan budak, harus atas izin tuannya. Termasuk harta yang dimiliki budak, harta ini menjadi milik tuannya. Misal, seorang budak diberi suatu benda oleh orang lain, benda ini menjadi milik tuannya. Sehingga, ketika dia mendapat zakat, sejatinya zakat ini diberikan kepada tuannya. Sementara zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.
Yang dikecualikan dalam hal ini adalah budak mukatab. Budak mukatab adalah budak yang melakukan perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya jika dia sanggup membayar sejumlah uang. Misal, budak A dijanjikan tuannya, jika sanggup membayar 5 juta, dia bebas. Budak semacam ini berhak mendapatkan zakat.
7.  Anak yatim kaya
Di surat At-Taubah ayat 60, Allah telah menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dari delapan orang itu, tidak disebutkan anak yatim. Artinya, yatim bukan kriteria orang yang berhak menerima zakat. Kecuali jika yatim ini adalah orang miskin, karena tidak memiliki warisan. Keterangan lebih rinci bisa anda simak di: Anak Yatim Tidak Berhak Menerima Zakat

D. Syarat-Syarat Zakat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita tahu bersama bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Orang yang sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Namun tidak sedikit yang lalai dari kewajiban harta yang ia miliki. Sudah seharusnya kita mengetahui tentang ketentuan syariat Islam mengenai zakat. Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Semoga pembahasan rumaysho.com mengenai zakat dapat bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta.
Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.
Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.
 Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.
(1) Dimiliki secara sempurna.
Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”
 Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.
 Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:
  1. Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
  2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.
(2) Termasuk harta yang berkembang.
Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).
Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.
Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.
(3) Telah mencapai nishob.
Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.
(4) Telah mencapai satu haul.
Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.
Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian




























E.    Zakat Fitrah
            Zakat fitah ialah “zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari raya fithrah. Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambah kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak berguna.[14]Kata Fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Jadi, dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
            Berikut adalah syarat yang menyebabkan wajibnya membayar zakat fitrah:
      1)  Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
      2)  Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
      3)  Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
      4)  Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
            Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
            Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.



BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN

 Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
-   Zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).
-  Dasar hukum zakat, diantaranya surat Al-Baqarah Ayat 43:
Yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”.
-  Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu:
1. emas dan perak; Nisab emas 20 puluh mitsqal, yaitu 89 2/7  gram, Zakatnya 21/2 atau seperempat puluhnya. Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. harta perniagaan;
2. binatang ternak; antara lain unta, sapi (lembu, kerbau), dan kambing (biri-biri, domba).
3.buah-buahan dan biji-bijian; Buah-buahan yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan -bijian yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi, gandum, jagung dan kacang.
      4. barang tambang dan barang temuan.
-  Ada delapan orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, budak, al-ghoorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
-  Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).






SARAN

                 Kekurangan hanya milik kami dan kesempurnaan hanyalah milik alloh. Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
























DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah:
Hamid, Syamsul Rijal, 206 Petuah Rasulullah SAW Seputar Masalah Zakat dan Puasa, Cahaya Salam, Bogor, 2006.
Hasbi Ash Shiddieqy, Teuku, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000.
 Lubis, Arsyad Thalib, H.M., Ilmu Fiqih, Cet. XII, Firma Islamiyah, Medan, 1985
 Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1978
 Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Amzah, Jakarta, 2009
Zakat Fitrah - Wikipedia Bahasa Indonesia ensiklopedia bebas,    http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar